27.6 C
Jakarta
HomeKesehatanPerizinan Tenaga Kesehatan: Solusi Digital yang Mudah

Perizinan Tenaga Kesehatan: Solusi Digital yang Mudah

Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN) mempermudah tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis (named) untuk mengurus perizinan seperti Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) secara digital. Penandatanganan Surat Keputusan Bersama antara Menteri PANRB, Kemenkes, Kemendagri, Kemenkomdigi, dan BSSN memperkuat implementasi layanan digital ini. Menurut Menteri PANRB Rini Widyantini, proses perizinan yang sebelumnya rumit dan memakan waktu lama kini menjadi jauh lebih cepat, transparan, tanpa biaya, dan tidak berbelit.

Langkah transformasi ini didukung sebagai bagian dari program prioritas presiden dalam membangun peradaban baru, dengan fokus pada kesehatan. Selain memudahkan tenaga kesehatan dan medis dalam mengurus perizinan, SKB ini juga bertujuan untuk memastikan akses kesehatan yang cepat, mudah, dan berkualitas. Pemerintah pusat akan terus mendukung pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik digital terpadu, terutama dalam penyelenggaraan perizinan kesehatan.

Sebelumnya, pengurusan izin tenaga kesehatan dan medis membutuhkan waktu berbulan-bulan, dengan proses pengunggahan dokumen manual dan verifikasi yang terbatas. Melalui MPPDN, proses tersebut menjadi lebih efisien dan terpadu, menghindari birokrasi yang memperlambat dan mempersulit proses perizinan. Dengan adanya layanan publik digital ini, tenaga kesehatan dan medis dapat fokus pada pelayanan kesehatan yang lebih baik tanpa harus terjebak dalam proses birokrasi yang rumit.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer