Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam persidangan tersebut, saksi dari pihak tergugat yaitu Suhardjo Basuki, mantan Wakil Direktur Keuangan PT Jawa Pos memberikan keterangan terkait struktur kepemilikan dan transaksi keuangan. Menurut Suhardjo, Dahlan Iskan sebagai pimpinan saat itu memiliki kendali penuh terhadap pengambilan keputusan strategis, termasuk terkait kepemilikan saham di PT Dharma Nyata Press.
Suhardjo juga menjelaskan bahwa pembayaran sejumlah Rp648 juta oleh PT Jawa Pos kepada Ned Sakdani dan Anjar Any dilakukan tanpa pengetahuannya terhadap tujuan akhir dana tersebut. Tim kuasa hukum Nany Widjaja menyatakan adanya aliran pengembalian dana sejumlah Rp648 juta dari PT Dharma Nyata Press ke PT Jawa Pos, namun Suhardjo tidak pernah melihat transaksi tersebut.
Kuasa hukum Nany Widjaja meragukan validitas pernyataan saksi terkait kepemilikan PT Dharma Nyata Press oleh PT Jawa Pos. Mereka menekankan pentingnya bukti legal dalam menentukan kepemilikan perseroan. Di sisi lain, kuasa hukum Dahlan Iskan menganggap keterangan saksi memperkuat posisi kliennya sebagai tokoh sentral di PT Jawa Pos.
Selain itu, dokumen administratif terkait rencana go public PT Jawa Pos juga menjadi perdebatan dalam sidang. Kuasa hukum PT Jawa Pos menyatakan bahwa fakta Jawa Pos mengeluarkan dana untuk pembelian saham PT Dharma Nyata Press menegaskan kedudukan tergugat. Mereka menegaskan bahwa persiapan dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.