Badan Intelijen Negara (BIN) merupakan lembaga penting dengan tanggung jawab besar dalam bidang intelijen, baik di dalam maupun di luar negeri. Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011, BIN berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung padanya.
Selain fungsi intelijen, BIN juga memiliki peran dalam penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk menjaga keamanan nasional serta memberikan dukungan intelijen kepada pemerintah. Dalam menjalankan tugasnya, BIN menyusun kebijakan nasional, menyampaikan produk intelijen kepada pemerintah, merencanakan dan melaksanakan aktivitas intelijen, memberikan rekomendasi terkait pihak asing, dan memberikan saran untuk pengamanan penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam mendukung tugasnya, BIN diberikan wewenang untuk menyusun rencana dan kebijakan nasional di bidang intelijen, meminta keterangan dari kementerian/lembaga, menjalin kerja sama dengan lembaga intelijen negara lain, membentuk satuan tugas khusus, serta melakukan penyadapan dan penggalian informasi terkait ancaman terhadap keamanan nasional.
BIN berhubungan langsung dengan Presiden dan produk intelijen yang dihasilkan menjadi landasan penting dalam merumuskan kebijakan. Meski informasi intelijen bersifat rahasia, BIN memiliki kewajiban memberikan laporan kepada Presiden. Prinsip kerahasiaan, independensi, profesionalisme, dan keahlian khusus menjadi ciri khas BIN, serta didukung oleh dasar hukum yang kuat seperti UUD 1945, UU Nomor 17 Tahun 2011, dan Perpres Nomor 90 Tahun 2012 tentang BIN.
Melalui landasan hukumnya, BIN memainkan peran strategis dalam menjaga keamanan negara dan mendukung pemerintahan yang stabil. Dalam menjalankan tugasnya, BIN tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas kepada pihak berwenang.