Suwanto bin Mrakih, seorang sopir truk sampah, menghadiri sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa kecelakaan tragis yang menewaskan Tjan Melani Tjandra terjadi di simpang Jalan Kranggan – Jalan Bubutan, Surabaya pada 19 Mei 2025. Suwanto mengakui bahwa kecelakaan terjadi saat mengemudikan truk menuju Tugu Pahlawan namun ia tidak melihat sepeda motor di sisinya. Meskipun mengklaim melaju dengan kecepatan rendah dan hendak berbelok kiri saat lampu merah, klaim Suwanto mulai terbantahkan ketika rekaman CCTV dari Dinas Perhubungan diputar.
Suwanto didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena tidak memperhatikan spion kiri bawah saat berbelok, yang menyebabkan korban terlindas oleh truk tersebut. Fakta lain mengungkapkan bahwa truk Suwanto berada di lajur tengah dengan marka lurus, bukan marka putus-putus yang memperbolehkan belok, yang menjadikan manuvernya tidak sesuai aturan lalu lintas.
Korban meninggal dunia di tempat kejadian dan hasil visum dari RSUD Dr. Soetomo menunjukkan luka berat yang dialami. Usai persidangan, kakak kandung korban, Stefani Margareta, mengekspresikan kekecewaannya terhadap sikap terdakwa yang dinilai tidak jujur dan tidak memiliki empati. Persidangan akan dilanjutkan dengan pembacaan surat tuntutan dari Jaksa, dimana Suwanto bisa dihukum penjara maksimal enam tahun sesuai UU LLAJ.

