27.6 C
Jakarta
HomeBeritaAudit BPK dan KPK Ungkap Lambannya Penanganan Dugaan Penyalahgunaan Dana Earmark Riau...

Audit BPK dan KPK Ungkap Lambannya Penanganan Dugaan Penyalahgunaan Dana Earmark Riau Rp404 Miliar

Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana earmark di Provinsi Riau senilai lebih dari Rp404 miliar. Desakan ini muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya selisih yang signifikan antara sisa dana yang seharusnya ada dengan saldo kas daerah per 31 Desember 2023.

Menurut laporan LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, dari total sisa dana earmark sebesar Rp438.154.001.516, saldo Kas Daerah Riau per akhir tahun 2023 hanya tersisa Rp33.776.157.086, menyisakan selisih mencurigakan sebesar Rp404.377.844.429 yang tampaknya digunakan tidak sesuai peruntukannya. Dana earmark adalah alokasi khusus dari penerimaan pajak yang sudah ditentukan peruntukannya, seperti untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Komunitas Pemberantas Korupsi menegaskan bahwa penggunaan dana di luar ketentuan tersebut melanggar berbagai peraturan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022. Mantan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Mahkamah Agung, Prof. Dr. Abdul Latif, menyatakan bahwa temuan BPK merupakan petunjuk awal yang sah secara hukum.

Prof. Abdul Latif juga menekankan bahwa KPK memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti setiap laporan yang didukung oleh data dan audit resmi lembaga negara. LSM Komunitas Pemberantas Korupsi berharap KPK segera melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan penyimpangan dana rakyat tersebut. Masyarakat menuntut transparansi dan penegakan hukum yang tegas terhadap dugaan korupsi ini.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer