Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki peran penting dalam kehidupan bangsa Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia, ada dua cara yaitu secara otomatis bagi penduduk asli dan melalui proses naturalisasi bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi bagian dari masyarakat Indonesia.
Keindahan alam, keragaman budaya, dan keramahan penduduk Indonesia seringkali menjadi daya tarik bagi sejumlah WNA untuk tinggal dan menjadi WNI. Proses naturalisasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Melalui proses ini, orang asing dapat mendapatkan kewarganegaraan Indonesia dengan pembayaran biaya resmi yang bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp50 juta, tergantung pada kategori permohonan.
Untuk menjadi WNI melalui naturalisasi, seorang WNA harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan, antara lain berusia minimal 18 tahun, tinggal di Indonesia sejumlah tahun tertentu, sehat jasmani dan rohani, mampu berbahasa Indonesia, tidak pernah dihukum pidana, tidak memiliki kewarganegaraan ganda, memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap, serta membayar biaya naturalisasi. Selain naturalisasi biasa, ada juga naturalisasi istimewa yang diberikan atas persetujuan DPR RI, misalnya kepada atlet sepak bola asing yang membela tim nasional Indonesia.
Prosedur pengajuan naturalisasi melibatkan pengajuan permohonan tertulis kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM, serta melampirkan dokumen pendukung. Setelah proses pengajuan, Presiden akan mengabulkan atau menolak permohonan dalam waktu tertentu. Meskipun proses menjadi WNI membutuhkan biaya yang tidak sedikit, kesempatan tersebut tetap terbuka bagi WNA yang memenuhi syarat administratif, hukum, dan finansial yang telah ditetapkan oleh negara.