27.6 C
Jakarta
HomeBeritaNadiem Makarim Ditahan Kejagung Terkait Kasus Chromebook

Nadiem Makarim Ditahan Kejagung Terkait Kasus Chromebook

Nadiem Anwar Makarim, mantan Mendikbudristek periode 2019-2024, resmi ditahan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penahanan dilakukan untuk keperluan penyelidikan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menilai cukup bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan barang bukti. Kasus ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan periode 2020-2022 yang diduga mengalami penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan perangkat, termasuk potensi mark-up. Kerugian negara diperkirakan mendekati Rp1,98 triliun, sementara nilai program mencapai Rp9-10 triliun.

Sebelum penahanan, Nadiem telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak tiga kali dan telah dikenai pencegahan ke luar negeri sejak Juni 2025. Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan pada Kamis (4/9).

Selain Nadiem, sejumlah pihak dari internal kementerian maupun swasta juga terjerat dalam kasus ini. Pengembangan perkara masih berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut mengenai rantai pengadaan, mekanisme penunjukan, distribusi perangkat, dan aliran dana.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer