Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya telah memberikan vonis dua tahun penjara kepada dua pejabat Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya, yaitu M. Taufiqurrahman Bin Nur Chayi dan Masrur Bin Fadhil Sofyan, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir. Majelis hakim membacakan vonis tersebut secara terpisah tanpa kewajiban pengembalian uang pengganti. Kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama seperti dalam dakwaan primer jaksa, namun terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan subsider. Vonis yang dikeluarkan jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut hukuman penjara lebih panjang serta uang pengganti. Jaksa kemudian menyatakan banding terhadap vonis tersebut.
Kasus korupsi pengelolaan parkir ini bermula dari temuan pelanggaran dalam perpanjangan kontrak kerja sama pengelolaan parkir di PD Pasar Surya Cabang Selatan. Penyidikan menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dan prosedur yang tidak sesuai ketentuan, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp725 juta. Selisih data antara laporan keuangan di kantor pusat PD Pasar Surya dengan data yang dimiliki pengelola parkir dan kantor cabang juga ditemukan.
Tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli sebelum menetapkan Taufiqurrahman dan Masrur sebagai tersangka. Pihak terdakwa dan jaksa masih mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait putusan tersebut.