spot_img
8.6 C
London
spot_img
HomeBeritaSengketa Kepemilikan Senpi Glock 43: Intelkam Polda Jatim Jadi Saksi

Sengketa Kepemilikan Senpi Glock 43: Intelkam Polda Jatim Jadi Saksi

Sengketa kepemilikan senjata api jenis Glock 43 kaliber .32 antara Muhammad Ali dan PT Conblock Indonesia Persada terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang terbaru, dua anggota Intelkam Polda Jatim dihadirkan sebagai saksi oleh pihak penggugat. Salah satu dari mereka, Nouval Yogapratama, menyatakan bahwa pistol Glock 43 milik Muhammad Ali, berdasarkan dokumen resmi Ditintelkam Polda Jatim. Meskipun Polda hanya memberikan surat rekomendasi, izin kepemilikan senjata dikeluarkan oleh Mabes Polri.

Pihak tergugat menolak kehadiran para saksi dengan dalih status mereka sebagai aparat penegak hukum. Namun, majelis hakim menolak keberatan tersebut, menganggap kehadiran saksi relevan dengan pokok perkara. Kuasa hukum penggugat, Andi Darti, menegaskan bahwa dokumen resmi kepemilikan senjata itu sudah cukup untuk menetapkan kliennya sebagai pemilik sah.

Muhammad Ali menjelaskan latar belakang hubungan profesionalnya dengan PT Conblock. Senjata itu dibelinya ketika ia bertugas sebagai ajudan pimpinan PT Conblock, digunakan selama setahun tanpa menerima gaji. Setelah hubungan kerja berakhir, senjata diserahkan ke Polda Jatim setelah tergugat meminta pengembalian tanpa proses balik nama.

Sementara itu, kuasa hukum PT Conblock Indonesia Persada, Nanang Abdi, menyatakan bahwa kliennya hanya mempertanyakan apakah senjata yang dibeli sesuai dengan yang dijanjikan oleh penggugat. Ia juga menambahkan bahwa penggugat sejak awal menyampaikan bahwa izin senjata tidak bisa diterbitkan atas nama warga keturunan Tionghoa.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan saksi tambahan dari kedua belah pihak di pekan depan. Apakah senjata yang dijanjikan sesuai dengan yang diharapkan akan terus menjadi fokus persidangan selanjutnya.

Source link

TERBARU

JELAJAHI