Sidang lanjutan perkara sengketa kepemilikan saham di PT Jawa Pos kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Mantan Direktur PT Dharma Nyata Press, Nany Widjaja, menghadirkan Dr. A. Andi Prajitno, SH, MKn, ahli kenotariatan dan perseroan terbatas dari Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya, untuk memberikan keterangan ahli. Dalam keterangannya, Andi menjelaskan prosedur hukum pembuatan akta notaris yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ia menekankan pentingnya ketentuan yang diatur dalam UUJN Nomor 4 Tahun 2014 untuk memastikan keabsahan akta. Menyusul diskusi mengenai kasus-kasus konkret terkait pembuatan akta yang tidak sesuai prosedur hukum.
Ahli juga menyoroti fenomena saham nomine dan prinsip beneficial owner yang sering menjadi perdebatan. Menurut Andi, kepemilikan saham yang sah adalah yang tercantum dalam sistem AHU. Andi juga menjelaskan mengenai minuta akta dan pembuktian saham melalui mekanisme RUPS. Selain itu, ia mengungkapkan pandangan kontroversialnya tentang asas praduga sah terhadap akta otentik.
Setelah sidang, kuasa hukum Nany Widjaja menegaskan bahwa keterangan ahli tersebut memperkuat posisi dalam menggugat keabsahan akta yang dipersoalkan. Mereka yakin bahwa akta yang bertentangan dengan hukum otomatis batal demi hukum. Sidang sengketa kepemilikan saham PT Jawa Pos diprediksi akan terus berlanjut dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi dan ahli lainnya.

