spot_img
11.8 C
London
spot_img
HomeBeritaKades Trosobo Dituntut 4 Tahun Penjara Korupsi PTSL

Kades Trosobo Dituntut 4 Tahun Penjara Korupsi PTSL

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, masih mempertahankan tuntutan terhadap Kepala Desa Trosobo, Heri Achmadi, terkait kasus dugaan korupsi dana program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023. Dalam sidang tanggapan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, JPU menuntut Heri Achmadi dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta atau 6 bulan kurungan sebagai subsidi. Selain itu, diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 259 juta. Jika pembayaran tidak dilakukan dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum, harta bendanya akan disita dan dilelang. Kasus ini berawal dari pungutan liar dalam program PTSL di Desa Trosobo tahun 2023, dimana Heri Achmadi dan kader kesehatan desa lainnya diduga memungut biaya tambahan yang tidak sesuai ketentuan resmi. Mereka dituduh telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 277 juta dari total 1.438 bidang tanah yang terlibat dalam program tersebut. Heri Achmadi dijerat dengan Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Jaksa menegaskan bahwa pungutan tambahan tersebut tidak sesuai dengan status lahan yang sebenarnya, yang tetap merupakan lahan hijau dan bukan lahan kering. Majelis Hakim memberikan tim kuasa hukum Heri Achmadi waktu untuk menyampaikan tanggapan atas tuntutan Jaksa pada tanggal 22 Agustus 2025 mendatang.

Source link

TERBARU

JELAJAHI