29 C
Jakarta
HomeBeritaSkandal Faktur Pajak Fiktif: Direktur PT Standar Beton Indonesia Rp7,7 Miliar

Skandal Faktur Pajak Fiktif: Direktur PT Standar Beton Indonesia Rp7,7 Miliar

Direktur PT Standar Beton Indonesia, H. Berni, S.T., M.M., menghadapi tuntutan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang mencuat di Pengadilan Negeri Surabaya. Bersama almarhum Muhammad Thorieq, S.T.—mantan Direktur Utama perusahaan tersebut—mereka didakwa menggunakan faktur pajak fiktif dari CV Puri Merta Sari dan CV Mitra Kusuma Jaya untuk menghindari pembayaran pajak perusahaan selama tahun 2014-2015. Jaksa Kejari Surabaya Martina Peristyanti menjelaskan bahwa keterlibatan terdakwa dalam mengakali SPT Masa PPN dengan faktur pajak masukan palsu dari perusahaan-perusahaan fiktif disampaikan dalam surat dakwaan. Modus operandi ini turut melibatkan Zaenal Fatah, yang kini menjalani hukuman terkait kasus yang serupa. Dokumen asli perusahaan dimanipulasi untuk memuat transaksi palsu, dilaporkan atas nama terdakwa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp7,7 miliar. Pihak berwenang telah mengungkap aliran dana yang terlibat dalam skema tersebut, termasuk penyaluran pembayaran fee secara tunai melalui rekening pribadi terdakwa di Bank Mandiri dan BCA. Tindakan terdakwa yang melanggar hukum dinyatakan melanggar Pasal 39A dan Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kasus ini memberikan dampak buruk bagi PT Standar Beton Indonesia sebagai Pengusaha Kena Pajak di industri konstruksi.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer