PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang berhasil mengurangi tindak pencurian aset dan material perkeretaapian secara signifikan pada semester I tahun 2025. Hal ini dapat dicapai melalui kerjasama erat dengan berbagai pihak terkait, seperti Pemda setempat, jajaran Polda Sumsel, dan Kodam II Sriwijaya melalui Bhabinkamtibmas dan Babinsa di area operasional kereta api, tokoh masyarakat, dan warga sekitar jalur kereta api.
Menurut data KAI Divre III Palembang, hanya terjadi 1 kasus pencurian selama semester I tahun 2025, yaitu pada tanggal 18 Juni. Kasus tersebut melibatkan pencurian rel, tabung gas, dan potongan besi di gudang penyimpanan antara Stasiun Lahat dan Stasiun Sukacinta. Kasus ini berhasil diungkap dan ditindaklanjuti oleh Polres Lahat.
Penurunan kasus pencurian tersebut sangat signifikan dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Keberhasilan ini didukung oleh kolaborasi yang solid antara KAI Divre III Palembang dan semua pihak terkait. Dukungan masyarakat dan aparat keamanan memainkan peran penting dalam menjaga aset negara dan keselamatan perjalanan kereta api.
Selain itu, pelanggaran terhadap Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian akan dikenakan hukuman maksimal 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta. Pencurian prasarana dan sarana kereta api tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
KAI Divre III Palembang berkomitmen untuk terus meningkatkan kolaborasi dengan semua pihak terkait guna menjaga layanan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu. Press release terkait hal ini telah dipublikasikan di VRITIMES.