Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) telah menghentikan sementara proses penyidikan terhadap Nany Widjaja dalam kasus dugaan pidana yang dilaporkan oleh PT Jawa Pos. Keputusan ini diatur dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) kedua yang dikeluarkan oleh Mabes Polri. Surat tersebut menyebutkan bahwa penyidikan dihentikan karena masih terdapat sengketa perdata atas objek yang sama, mengikuti Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 tentang Prejudicieel Geschil.
Kuasa hukum Nany Widjaja, Billy Handiwiyanto, merespons keputusan tersebut dengan menyatakan apresiasi atas langkah objektif yang diambil oleh Mabes Polri. Meskipun demikian, ia berpendapat bahwa penghentian penyidikan harus bersifat total, bukan hanya sementara. Menurut Billy, penghentian ini menunjukkan bahwa penetapan tersangka terhadap Nany Widjaja telah gugur demi hukum.
Billy menjelaskan bahwa Nany Widjaja telah menjadi pemilik sah atas 264 lembar saham PT Dharma Nyata Press sejak 1998. Menurutnya, seluruh utang piutang antara PT Dharma Nyata Press dan PT Jawa Pos telah dilunasi antara November 1998 hingga April 1999, dan transaksi ini merupakan jual beli yang sah. Ia juga membantah klaim bahwa surat pernyataan yang menyatakan seluruh saham PT Dharma Nyata Press adalah milik PT Jawa Pos dapat dijadikan bukti kepemilikan yang sah.
Billy mengacu pada Pasal 48 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa saham dalam perseroan harus dikeluarkan atas nama pemiliknya. Oleh karena itu, klaim kepemilikan saham berdasarkan akta nominee atau pernyataan palsu tidak memiliki dasar hukum yang sah. Hingga saat ini, PT Jawa Pos belum memberikan tanggapan resmi terkait penghentian penyidikan ini maupun argumentasi hukum dari pihak Nany Widjaja.