30.5 C
Jakarta
HomeprabowoPrabowo Menggunakan Hak Prerogatif untuk Kerukunan: Amnesti Hasto, Tom Lembong, Fahri Hamzah

Prabowo Menggunakan Hak Prerogatif untuk Kerukunan: Amnesti Hasto, Tom Lembong, Fahri Hamzah

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, disebut sebagai pemimpin yang arif dan bijak dalam menetapkan kebijakan pemberian amnesti dan abolisi terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pebisnis Tom Lembong. Menurut Politisi Fahri Hamzah, langkah tersebut merupakan respons cepat dari pemerintahan Prabowo terhadap isu perpecahan bangsa menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80. Prof. Sufmi Dasco Ahmad juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo mampu membaca sinyal kuat untuk mengakhiri pembelahan masyarakat dan memulai rekonsiliasi besar, terutama menjelang bulan proklamasi 17 Agustus 2025 ke-80.

Fahri Hamzah menyambut baik penggunaan hak konstitusional Presiden dalam konteks ini sebagai berita gembira di tengah upaya segelintir pihak yang berusaha memecah belah bangsa. Menurutnya, langkah tegas yang diambil oleh Presiden merupakan upaya untuk menyatukan kembali bangsa. Keputusan DPR yang menyetujui pemberian amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025.

Abolisi dan amnesti adalah dua bentuk hak prerogatif Presiden yang terkait dengan penghapusan akibat hukum pidana. Langkah-langkah yang diambil Presiden Prabowo diharapkan dapat menjadi upaya konkret untuk memperkuat kerukunan masyarakat dan menyatukan kembali bangsa Indonesia dari ancaman perpecahan.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer