Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, semangat nasionalisme mulai terasa di berbagai penjuru negeri. Salah satu bentuk nyata kecintaan terhadap tanah air adalah dengan mengibarkan Bendera Merah Putih di depan rumah, kantor, atau instansi. Banyak masyarakat bertanya-tanya kapan waktu yang tepat untuk memasang Bendera Merah Putih sesuai anjuran pemerintah. Surat Edaran dari Menteri Sekretaris Negara menyatakan bahwa masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025. Tindakan ini bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi juga simbol semangat kebangsaan dan penghargaan terhadap perjuangan pahlawan. Tema peringatan HUT ke-80 RI tahun ini adalah “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.” Presiden Prabowo Subianto secara langsung mengumumkan tema tersebut sebagai ajakan bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mempererat persatuan demi terwujudnya kemajuan dan kesejahteraan bangsa.
Informasi lengkap mengenai tema, logo, dan panduan partisipasi dalam peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025 dapat diakses melalui tautan resmi yang disediakan. Dengan mematuhi pedoman yang telah ditetapkan, diharapkan setiap warga negara dapat ikut serta dalam menyemarakkan Hari Kemerdekaan secara serentak dan tertib sebagai bentuk cinta tanah air dan penghargaan terhadap nilai-nilai perjuangan yang telah diwariskan oleh para pahlawan bangsa.