27.6 C
Jakarta
HomeBeritaSengketa Tanah Waris di Putro Agung Surabaya: Gugatan Suwasno vs Henny Kasmoro

Sengketa Tanah Waris di Putro Agung Surabaya: Gugatan Suwasno vs Henny Kasmoro

Sengketa kepemilikan lahan warisan di daerah padat penduduk Kota Surabaya telah mencapai tahap peradilan. Suwasno, yang mengklaim sebagai ahli waris sah tanah tersebut, mengajukan gugatan terhadap Henny Kasmoro alias Khoe Tek Tjoe ke Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara perdata nomor 777/Pdt.G/2025/PN.Sby.

Sengketa tersebut berkaitan dengan tanah seluas 1.300 meter persegi di Jalan Putro Agung Gang 3 No. 3, Kelurahan Rangka, Kecamatan Tambak Sari, Kota Surabaya. Suwasno menuntut ganti rugi materiil dan immateriil senilai total Rp.118 miliar, serta meminta pengakuan sebagai pemilik sah berdasarkan surat hibah tahun 1980 dari kakeknya, Dakim bin Katrimin.

Proses pengajuan Sertifikat Hak Milik ke BPN Surabaya II oleh Suwasno terhambat setelah klaim dari Henny Kasmoro terkait penjualan lelang tanah tersebut oleh Bank Umum Majapahit atas nama almarhum Soehardjo Gondo. Suwasno membantah adanya peralihan hak yang sah dari Soehardjo kepada Henny, dengan penekanan pada kelengkapan dokumen dan ketiadaan Nomor Induk Bidang (NIB) pada Sertifikat Hak Milik yang diklaim oleh Henny.

Selain Henny Kasmoro, gugatan juga melibatkan Kelurahan Rangka, BPN Surabaya II, dan KPKNL yang disebut lalai dalam pengawasan prosedur lelang dan distribusi informasi. Suwasno mengalami kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp18 miliar dan Rp.100 miliar sebagai akibat dari sengketa tersebut.

Sidang lanjutan segera dilakukan untuk menyelesaikan sengketa ini. Kasus ini menarik perhatian publik karena nilai sengketa yang tinggi dan potensi preseden hukum dalam kasus kepemilikan tanah di daerah padat penduduk seperti Surabaya.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer