PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang kembali mengingatkan seluruh pelanggan mengenai ketentuan batas maksimum bagasi yang diperbolehkan saat bepergian dengan kereta api, yaitu seberat 20 kilogram. Menurut Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, batas tersebut merupakan pedoman yang sudah lama ditetapkan. Pelanggan diimbau agar memperhatikan ketentuan ini dan membawa bagasi tidak melebihi 20 kilogram dengan volume maksimum 100 dm³ atau dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm, serta terdiri atas empat item bagasi. Hal ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan penumpang dan keamanan di dalam gerbong kereta.
Petugas di stasiun memiliki wewenang untuk menindak penumpang yang membawa barang melebihi batas atau barang-barang terlarang. Jika bagasi melebihi ketentuan, penumpang akan dikenakan bea tambahan dengan besaran tertentu tergantung kelas kereta yang dinaiki. Selain itu, penumpang diimbau untuk tidak membawa barang bawaan yang dilarang seperti binatang, narkotika, senjata tajam, bahan mudah terbakar, atau barang lain yang dapat mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
KAI Divre III Palembang berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan fokus pada keselamatan dan kenyamanan penumpang. Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi petugas customer service stasiun atau Contact Center KAI di 121. Semua aturan tersebut diharapkan dapat menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi semua penumpang.