30.5 C
Jakarta
HomeBeritaKeuntungan Regulasi Pajak Kripto oleh Kemenkeu sebagai Instrumen Finansial

Keuntungan Regulasi Pajak Kripto oleh Kemenkeu sebagai Instrumen Finansial

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyiapkan strategi untuk memperluas skema perpajakan atas aset kripto. Pajak terhadap aset digital akan diperhitungkan sebagai instrumen finansial yang lebih kompleks. CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menganggap langkah ini penting mengingat perkembangan cepat penggunaan kripto sebagai alat investasi dan derivatif. Perubahan pendekatan ini sejalan dengan pengalihan otoritas pengawasan perdagangan aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 2025, menunjukkan pandangan pemerintah terhadap kripto sebagai bagian dari sistem keuangan yang harus diawasi secara ketat. Saat ini, Pemerintah telah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 pada transaksi kripto. Namun, dengan status kripto sebagai instrumen finansial, akan ada pengenaan jenis pajak baru dalam sektor jasa keuangan. Tokocrypto mendukung penuh langkah Kemenkeu ini karena akan memberikan kejelasan bagi pelaku usaha dan investor. Pembaruan skema pajak ini diharapkan dapat meningkatkan minat investor, volume perdagangan aset kripto, serta memberikan manfaat strategis bagi industri secara luas. Pendekatan yang adil terhadap regulasi pajak akan menciptakan iklim usaha yang sehat dan mendorong pertumbuhan ekosistem aset digital di Indonesia. Tokocrypto, sebagai pedagang aset kripto terkemuka di Indonesia, siap memberikan layanan investasi kripto yang aman, transparan, dan mudah digunakan, dengan didukung oleh Binance.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer