Mencantumkan gelar di KTP atau Kartu Keluarga merupakan hal yang sering menjadi pertanyaan bagi banyak orang. Beberapa orang merasa penting untuk menunjukkan identitas mereka secara lengkap, termasuk dengan mencantumkan gelar akademik atau keagamaan. Namun, masih banyak yang ragu karena tidak mengetahui apakah hal tersebut diperbolehkan secara hukum. Untuk itu, penting bagi kita untuk memahami aturan resmi yang mengatur tentang pencantuman gelar dalam dokumen kependudukan.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, pencantuman gelar di KTP atau KK diperbolehkan. Aturan ini memberikan kejelasan bagi masyarakat yang ingin menambahkan gelar akademik, keagamaan, atau gelar adat ke dalam identitas resmi mereka. Hal ini berarti bahwa kita sudah memiliki dasar hukum untuk mencantumkan gelar di dokumen kependudukan secara sah, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Gelar yang bisa dicantumkan meliputi gelar akademik seperti S.H., S.Pd., M.T., atau Dr., gelar keagamaan seperti Haji, Hajah, atau Ustaz, serta gelar adat sesuai dengan budaya atau kearifan lokal. Pencantuman gelar ini bersifat opsional, sehingga kita bisa mengajukannya jika merasa perlu. Namun, penulisan nama tetap harus mengikuti aturan yang ada, minimal dua kata, maksimal 60 karakter termasuk spasi, tidak mengandung angka, simbol, atau kata yang multitafsir, serta ditulis dengan mudah dibaca dan tidak membingungkan.
Untuk menambahkan gelar, kita perlu menyiapkan KTP lama, Kartu Keluarga (KK), serta dokumen pendukung seperti ijazah, sertifikat haji, atau bukti gelar adat. Selanjutnya, ajukan perubahan data ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Prosesnya cukup mudah tanpa perlu sidang pengadilan. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua dokumen kependudukan bisa mencantumkan gelar, seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian.
Mencantumkan gelar di KTP bisa menjadi cara untuk menunjukkan pencapaian akademik atau status sosial tertentu. Namun, kita juga perlu memastikan konsistensi data di dokumen lain seperti NPWP, rekening bank, atau ijazah pendidikan. Jadi, jika ingin menambahkan gelar sebagai bagian dari identitas, tidak ada salahnya mengurusnya ke Disdukcapil sesuai aturan yang berlaku. Prosesnya tidak rumit, dan bisa menjadi bentuk penghargaan terhadap capaian pendidikan atau status kita.



