Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, terhadap mantan perusahaannya, PT Jawa Pos, pada tanggal 24 Juli 2025. Sidang tersebut bertujuan untuk menyerahkan 27 bukti surat oleh pihak pemohon terkait konflik internal terkait pembagian deviden yang belum diselesaikan.
Permohonan PKPU ini melibatkan deviden senilai sekitar Rp.54 miliar dari tahun buku 2004, 2007, dan 2015 yang belum dibagikan kepada Dahlan Iskan. Kuasa hukumnya menyatakan bahwa baru tiga tahun yang dipertanyakan saat ini, sementara sisanya masih dalam proses pengumpulan data.
Namun, kuasa hukum PT Jawa Pos mempertanyakan legalitas permohonan PKPU yang diajukan Dahlan Iskan. Mereka menegaskan bahwa tidak ada bukti perjanjian utang antara kedua belah pihak dan menyoroti kejanggalan dalam penunjukan calon pengurus PKPU yang diduga tidak independen.
PT Jawa Pos juga menyatakan siap membuktikan bahwa seluruh deviden telah dibayarkan kepada Dahlan Iskan. Sementara itu, dalam petisi permohonannya, Dahlan Iskan meminta agar PT Jawa Pos dinyatakan dalam masa PKPU selama 45 hari dan menunjuk Aris Eko Prasetyo sebagai pengurus atau kurator jika perusahaan tersebut dinyatakan pailit. Penunjukan Aris Eko sebagai pengurus juga dipertanyakan karena diduga tidak memenuhi asas independensi yang diatur dalam perundang-undangan.