27.6 C
Jakarta
HomeBeritaSengketa Kepemilikan Saham PT Dharma Nyata Press vs PT Jawa Pos: Bukti...

Sengketa Kepemilikan Saham PT Dharma Nyata Press vs PT Jawa Pos: Bukti & Klarifikasi

Kisruh kepemilikan saham antara Nany Widjaja dan PT Jawa Pos terus berkembang dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya. Penyelidikan No. 273/Pdt.G/2025/PN Sby ini melibatkan sengketa atas kepemilikan 264 lembar saham PT Dharma Nyata Press, penerbit Tabloit Nyata. Dalam gugatan perdata, Nany Widjaja sebagai Penggugat menggugat PT Jawa Pos, Dahlan Iskan, Notaris Edhi Susanto, Ninik Hartini, Ani Indrayati, dan PT Dharma Nyata Press.

Dalam proses persidangan, kuasa hukum Nany Widjaja, Ricard Handiwiyanto, optimis bisa memenangkan kasus ini. Menurutnya, tabloid “Nyata” yang terbit selama beberapa tahun menjadi bukti kunci dalam kasus ini. Sementara itu, kuasa hukum PT Jawa Pos, Kimham Pantekosta, berpendapat bahwa kliennya adalah pemilik sah saham PT Dharma Nyata Press dan telah memberikan bukti pembelian yang valid kepada majelis hakim.

Perdamaian terletak pada perbedaan interpretasi mengenai aliran dana antara PT Jawa Pos dan PT Dharma Nyata Press. Penggugat menyebutnya sebagai pinjaman, sementara tergugat mengklaim sebagai pembayaran atas saham. Proses persidangan terus berlanjut untuk mencari kejelasan atas kepemilikan saham yang diperebutkan.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer