30.5 C
Jakarta
HomeBeritaGugatan Nany Widjaja vs PT Jawa Pos: Tahap Pembuktian & 24 Bukti

Gugatan Nany Widjaja vs PT Jawa Pos: Tahap Pembuktian & 24 Bukti

Gugatan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang tersebut, Nany Widjaja menyerahkan 24 alat bukti, termasuk akta jual beli saham dan surat legalitas kepemilikan perusahaan. Sidang dipimpin oleh hakim Sutrisno dan berfokus pada penyerahan bukti surat dari penggugat yang diklaim menguatkan statusnya sebagai pemilik saham mayoritas PT Dharma Nyata Press. Salah satu bukti kunci yang diserahkan adalah Akta Jual Beli Saham Nomor 10 tertanggal 12 November 1998, serta surat pernyataan dari Dahlan Iskan yang menyatakan Nany Widjaja sebagai pemilik sah 264 lembar saham PT Dharma Nyata Press.

Dokumen-dokumen tersebut menunjukkan adanya transaksi jual beli saham antara Nany Widjaja dengan pihak internal, Ned Sakdani (Direktur 1) dan Andjar Any (Komisaris), sebanyak 72 lembar saham. Selain itu, bukti pelunasan pinjaman uang yang sebelumnya diberikan oleh PT Jawa Pos kepada Nany Widjaja juga disertakan dalam dokumen yang diserahkan ke majelis hakim. Meskipun demikian, PT Jawa Pos tidak membawa dokumen pembuktian terkait kompetensi relatif yang diminta hakim pada sidang tersebut. Hakim memberikan waktu tambahan kepada pihak tergugat untuk menyerahkan dokumen tersebut pada sidang berikutnya.

Dalam berkas pembuktian, terdapat surat somasi dan teguran hukum dari PT Jawa Pos yang meminta pengembalian saham yang diklaim sebagai milik perusahaan tersebut. Meski demikian, kuasa hukum Nany Widjaja menyatakan bahwa bukti-bukti kepemilikan saham yang diajukan jelas dan legal, dan membantah tuduhan penipuan yang dilontarkan terhadap kliennya. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan untuk mempertimbangkan semua bukti yang telah diserahkan dan dokumen tambahan yang mungkin diajukan oleh pihak tergugat.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer