27.6 C
Jakarta
HomeBeritaDPRD Humbahas Setujui Ranperda P-APBD 2025 Menjadi Perda

DPRD Humbahas Setujui Ranperda P-APBD 2025 Menjadi Perda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Humbahas melalui Fraksi-Fraksi telah menyetujui Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda dalam rapat Paripurna DPRD Humbahas pada 17 Juli 2025. Anggota DPRD Humbahas, Bresman Sianturi SH, menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Humbahas terkait Ranperda P-APBD 2025. Dalam penjelasannya, Bresman Sianturi SH menyebutkan perubahan anggaran tahun 2025, dengan pendapatan dan belanja daerah mengalami penurunan signifikan. Proyeksi perubahan pembiayaan daerah juga disetujui oleh Badan Anggaran DPRD Humbahas.

Setelahnya, keenam Fraksi di DPRD Humbahas, yaitu Fraksi Golkar Solidaritas, Fraksi Hanura, Fraksi Nasdem, Fraksi Persatuan Indonesia, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Gabungan menyampaikan pendapat akhir mereka, menerima dan menyetujui Ranperda P-APBD 2025 Kabupaten Humbahas untuk menjadi Perda. Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Humbahas, Parulian Simamora, dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat setempat.

Persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2025 disambut baik oleh Bupati Humbahas, anggota DPRD, dan berbagai pihak terkait. Semua proses pembahasan Ranperda P-APBD 2025 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk evaluasi yang nantinya akan dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara. Langkah-langkah selanjutnya akan melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD untuk penyempurnaan dan penetapan Perda tentang P-APBD tahun anggaran 2025 oleh Bupati Humbang Hasundutan. Semua upaya ini bertujuan untuk percepatan pembangunan dan peningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program kegiatan yang akan dilaksanakan.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer