Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan pembebasan pungutan bagi pelaku industri Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) yang telah memiliki izin di tahun 2025. Langkah tersebut diambil untuk mendorong pertumbuhan sektor teknologi finansial berbasis aset digital di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan IAKD OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan. Pertimbangan utama adalah bahwa industri aset digital masih dalam tahap awal pengembangan dan perlunya menciptakan ekosistem inklusif dan berkelanjutan.
OJK menetapkan tarif pungutan sebesar 0 persen untuk tahun 2025 dan akan memberlakukan kenaikan secara bertahap pada tahun-tahun mendatang. CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut baik kebijakan ini sebagai dukungan regulator terhadap industri aset digital di Indonesia. Calvin juga memberikan apresiasi terhadap rencana OJK untuk mengatur Initial Coin Offering (ICO) dalam sektor kripto yang diharapkan akan membuka peluang baru bagi proyek-proyek kripto lokal.
Regulasi ICO diharapkan dapat memperkuat daya saing exchange dan pelaku industri kripto lokal dalam menghadapi dominasi platform asing. Hal ini dianggap sebagai langkah yang relevan dengan pertumbuhan industri kripto di Indonesia yang terus berkembang. Tokocrypto, yang merupakan pedagang aset kripto terkemuka di Indonesia, mendukung regulasi tersebut dan menawarkan layanan investasi kripto yang aman, transparan, dan mudah digunakan.
Data terbaru OJK mencatat peningkatan minat masyarakat terhadap aset kripto di Indonesia, menunjukkan bahwa pasar kripto Indonesia berada dalam fase ekspansi yang menjanjikan. Regulasi yang tepat, seperti regulasi ICO, diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat dalam mendukung pertumbuhan positif tersebut. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan dapat menciptakan jalur resmi dan aman bagi proyek kripto lokal untuk berkembang di pasar domestik.