BPOM menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir praktik mencampurkan Bahan Kimia Obat (BKO) dalam Obat Bahan Alam (OBA). Tindakan tegas akan ditempuh sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan ancaman hukuman pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar. Upaya penindakan juga dilakukan dalam menindaklanjuti laporan ASEAN Post Marketing Alert System (PMAS) terkait dengan 4 produk OBA ilegal yang mengandung BKO di Singapura dan Thailand. Meskipun produk tersebut belum terdaftar di Indonesia, BPOM tetap melakukan pengawasan ketat untuk mencegah potensi masuknya secara ilegal, termasuk melalui penjualan daring.
Dalam upaya pencegahan, Taruna Ikrar menyatakan bahwa penggunaan BKO dalam OBA sangat dilarang karena menyangkut masalah nyawa dan keselamatan konsumen. BPOM pun mengajak masyarakat untuk selalu waspada dengan melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk, dan jika menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya melalui HALOBPOM 1500533 atau kanal resmi BPOM. Kolaborasi lintas sektor diharapkan dapat memberantas OBA ilegal secara menyeluruh, guna menjaga keamanan, kualitas, dan kebebasan BKO dalam produk tradisional Indonesia.
BPOM Gandeng APHI untuk Pengawasan Obat Bahan Alam Ilegal
