28.9 C
Jakarta
HomeKriminalPanduan Perpanjang SIM Online 2025: Langkah, Biaya, & Syarat Terbaru

Panduan Perpanjang SIM Online 2025: Langkah, Biaya, & Syarat Terbaru

Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia mendapat kemudahan dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka dengan bantuan aplikasi Digital Korlantas Polri. Layanan ini memungkinkan pemohon untuk mengajukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas, mengurangi antrean dan mempercepat proses perpanjangan. Langkah-langkah perpanjangan SIM melalui aplikasi ini meliputi unduhan dan registrasi aplikasi, persiapan dokumen yang diperlukan, pengunggahan dokumen dan pembayaran, serta pemantauan proses perpanjangan. Biaya perpanjangan SIM mengikuti ketentuan yang berlaku, dengan tambahan biaya untuk tes psikologi, tes kesehatan, dan ongkos kirim.

Proses perpanjangan memerlukan waktu 3-7 hari kerja, tergantung pada antrean Satpas dan metode pengiriman yang dipilih. Pemohon disarankan untuk mengajukan perpanjangan sebelum pukul 15.00 WIB agar diproses di hari yang sama. Jika melewati batas waktu perpanjangan, pemegang SIM harus membuat SIM baru melalui prosedur reguler lengkap dengan ujian teori dan praktik. Meskipun perpanjangan SIM lewat aplikasi Digital Korlantas Polri memberikan kemudahan bagi masyarakat, pemohon harus tetap memastikan SIM mereka masih berlaku dan mengajukan perpanjangan sebelum masa kedaluwarsa. Proses yang simpel, cepat, dan transparan ini diharapkan dapat memudahkan pemilik SIM dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer