28.6 C
Jakarta
HomeBeritaTerdakwa Pemalsuan Surat Soeskah Eny Marwati: Penangguhan Penahanan!

Terdakwa Pemalsuan Surat Soeskah Eny Marwati: Penangguhan Penahanan!

Dalam sidang yang digelar Rabu (2/7/2025), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Soeskah Eny Marwati alias Fransiska Eny Marwati atas kasus dugaan pemalsuan surat keterangan dari Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya. Keputusan ini diambil setelah kedua belah pihak menyampaikan argumennya. Hakim Purnomo Hadiyarto menyampaikan bahwa penangguhan diberikan karena terdakwa dinilai kooperatif, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti. Jaminan dari anak terdakwa, Ardiansyah, serta tim penasihat hukum terdakwa juga menjadi pertimbangan dalam keputusan tersebut.

Pihak kuasa hukum, yang terdiri dari Boyamin Saiman, Aris Eko Prasetyo, Mochamad Taufik Wicaksono, dan Khrisna Suryana, merespons positif keputusan ini. Mereka menekankan bahwa permohonan penangguhan diajukan untuk menghindari permasalahan hukum lebih lanjut. Menurut Boyamin Saiman, seharusnya perkara ini telah kedaluwarsa karena surat keterangan yang dipermasalahkan sudah ada sejak tahun 2009. Meskipun pelapor baru melapor ulang pada tahun 2017, namun substansi surat tersebut sudah diketahui sejak lama.

Kasus ini bermula dari sengketa rumah antara Linggo Hadiprayitno dan Soeskah di Kendalsari Selatan II, Rungkut, Surabaya. Meskipun Soeskah awalnya kalah, penggunaan surat keterangan yang diduga palsu membuat putusan tersebut dibatalkan. Jaksa menuduh Soeskah dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Meskipun pihak terdakwa mengklaim bahwa perkara sudah kadaluarsa sejak 2022, Jaksa menegaskan bahwa masa kedaluwarsa dimulai saat surat palsu digunakan dan menimbulkan dampak hukum, bukan saat surat dibuat.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, walau pada agenda terakhir, saksi tidak bisa hadir karena alasan lain. Membawa perdebatan yang kompleks, kasus ini terus berlanjut sebagai bagian dari upaya untuk mencari kebenaran dan keadilan.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer