Tempat penitipan anak (daycare) di tempat kerja menjadi bagian dari reformasi ketenagakerjaan yang mendukung kesetaraan, menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Arifah Fauzi. Dalam peresmian fasilitas daycare permanen bernama Iplay di kantor pusat Godrej Consumer Products Indonesia (GCPI) di Halim, Jakarta Timur, Arifah menyampaikan pentingnya Employer-supported childcare untuk menciptakan dunia kerja yang inklusif dan ramah keluarga.
Komitmennya didasarkan pada amanat Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) Tahun 2024, di mana dia berharap pendekatan yang diambil oleh GCPI dalam menghadirkan daycare di tempat kerja dapat memberikan inspirasi kepada perusahaan lain untuk turut serta menciptakan ekosistem kerja yang inklusif, setara, dan mendukung keluarga.
Fasilitas daycare di kantor GCPI di Kelurahan Halim ini dioperasikan oleh mitra profesional iPLAY, dirancang sebagai ruang yang aman, edukatif, dan mendukung perkembangan stimulasi bagi anak-anak. Fasilitas ini terbuka bagi anak pegawai GCPI dan tenant penyewa gedung lainnya dengan skema langganan harian, mingguan, atau bulanan, dilengkapi dengan sistem keamanan, alat peraga edukatif, dan menu makanan bergizi sesuai standar anak.
Rajesh Sethuraman sebagai Business Head GCPI juga menyuarakan dukungannya terhadap inisiatif ini, yang sejalan dengan komitmen perusahaan untuk menciptakan tempat kerja yang mendukung keberagaman peran karyawan di semua fase kehidupan. Dengan keyakinan bahwa keberhasilan bisnis ditopang oleh kesejahteraan seluruh karyawan, GCPI menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan ramah keluarga.
Daycare di Lingkungan Kantor: Solusi Kerja Ramah Keluarga
