Persidangan gugatan perdata Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos dan notaris Edhi Susanto di PN Surabaya mengalami penundaan. Pengacara tergugat II, PT Jawa Pos, dinilai tidak memiliki legal standing yang sah. Penggugat diwakili oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners, menolak surat kuasa yang diajukan oleh pihak tergugat. Sidang ditunda hingga 3 Juli 2025 karena ketidaksesuaian dalam surat kuasa oleh majelis hakim Edi Saputra Pelawi. Tergugat I, notaris Edhi Susanto, juga tidak hadir dalam sidang.
Gugatan ini berkaitan dengan kepemilikan saham di PT Dharma Nyata Press. Penggugat ingin mengakui kepemilikan saham berdasarkan akta yang dibuat oleh notaris Edhi Susanto. Kuasa hukum PT Jawa Pos berfokus pada proses formalitas dan akan melengkapi dokumen yang diminta oleh majelis hakim. Meskipun belum menerima panggilan resmi, pihak PT Jawa Pos tetap hadir sebagai bentuk itikad baik.
Sidang perkara lain dengan nomor yang berbeda juga ditunda karena kepemilikan KTP asli yang belum dilengkapi. Tuntutan dalam perkara ini adalah pihak tergugat menyerahkan salinan risalah RUPST dan RUPSLB PT Jawa Pos dari tahun 1990 hingga 2017. Kuasa hukum PT Jawa Pos akan melengkapi identitas asli berupa KTP dalam persidangan berikutnya. Sidang dijadwalkan dilanjutkan pada 3 Juli 2025 dengan harapan semua dokumen formalitas dan legalitas telah lengkap.