27.9 C
Jakarta
HomeBeritaTerdakwa Narkoba Kusuma Wira Ajukan PK: Dalil Kekhilafan Hakim

Terdakwa Narkoba Kusuma Wira Ajukan PK: Dalil Kekhilafan Hakim

Seorang terdakwa kasus peredaran sabu-sabu, Kusuma Wira Samudra, mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam sidang di PN Surabaya, Kusuma menegaskan adanya kekhilafan hakim dalam putusan sebelumnya. Sidang PK dipimpin oleh hakim Ega Shaktiana. Sebelumnya, Kusuma divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan, karena kasus peredaran sabu-sabu. Namun, kuasa hukumnya, David Sinay dan Yuni dari Olde Law Firm, mengungkapkan kekeliruan signifikan dalam proses persidangan yang mendasari vonis tersebut.

Menurut kuasa hukum Kusuma, terdapat dua kekhilafan yang dibuat hakim. Pertama, terdakwa tidak dihadirkan saat pembacaan tuntutan. Kedua, berat barang bukti sabu kurang dari satu gram sehingga seharusnya terdakwa diarahkan ke rehabilitasi, bukan sebagai pengedar. Yuni menegaskan bahwa proses persidangan yang tidak memenuhi asas kehadiran terdakwa melanggar hukum yang berlaku. Selain itu, Yuni mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 yang menetapkan pedoman bagi hakim dalam kasus narkotika dengan berat di bawah satu gram.

Kronologi kasus ini dimulai saat Kusuma memesan sabu-sabu melalui WhatsApp dan berakhir dengan penangkapannya di rumahnya. Dalam permohonan PK, pihak kuasa hukum berharap agar Mahkamah Agung melihat kembali status hukum Kusuma berdasarkan bukti dan kehadiran terdakwa yang tidak terpenuhi. Mereka mengharapkan koreksi vonis sebelumnya dan pengalihan dasar hukum sesuai dengan UU Narkotika. Pihak kuasa hukum berpendapat bahwa Kusuma seharusnya mendapatkan kesempatan untuk rehabilitasi bukan hukuman pidana sebagai pengedar.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer