Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menetapkan keempat pulau yang sebelumnya menjadi objek perselisihan administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara masuk dalam wilayah Provinsi Aceh. Penetapan ini diumumkan setelah Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Keputusan ini merupakan langkah penting untuk menyelesaikan ketidakpastian administratif mengenai batas wilayah.
Keempat pulau yang telah resmi masuk dalam wilayah Aceh adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil). Pulau-pulau ini memiliki luas kurang dari satu kilometer persegi, tidak berpenduduk tetap, dan sebelumnya termasuk dalam administrasi Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumut).
Kronologi sengketa keempat pulau ini dimulai sejak tahun 2008 hingga 2025. Perbedaan data antara Gubernur Aceh dan Sumut serta penetapan wilayah administratif oleh Kemendagri menjadi pemicu perselisihan. Namun, pada 4 Juni 2025, pertemuan antara Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara, dan Bupati Tapanuli Tengah menghasilkan keputusan penting untuk menjadikan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh.
Hasil pertemuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan keempat pulau tersebut resmi masuk ke wilayah Aceh pada 17 Juni 2025. Keputusan ini mendapat tanggapan positif dari para kepala daerah, yang menyatakan komitmen untuk memastikan implementasi optimal dan menjaga persatuan wilayah NKRI. Keputusan ini menandai penyelesaian sengketa panjang dan penting dalam memberikan kejelasan administratif bagi wilayah tersebut.