30.5 C
Jakarta
HomeBeritaDahlan Iskan Gugat JawaPos Rp.100 Miliar: Bukti Tak Diberi Dokumen RUPS 27...

Dahlan Iskan Gugat JawaPos Rp.100 Miliar: Bukti Tak Diberi Dokumen RUPS 27 Tahun

Mantan Menteri BUMN era Presiden SBY, Dahlan Iskan, telah mengajukan dua gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT. Jawa Pos dan pihak lainnya di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan total nilai gugatan mencapai Rp 100 miliar. Gugatan tersebut mencakup dua perkara dengan nomor 621/Pdt.G/2025/PN.Sby dan 625/Pdt.G/2025/PN.Sby. Dalam gugatan nomor 625, Dahlan Iskan menggugat Direksi PT. Jawa Pos, sementara dalam gugatan nomor 621, tergugat utamanya adalah Notaris Edhi Susanto, PT. Jawa Pos, dan PT. Dharma Nyata Press.

Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum Dahlan Iskan, menegaskan bahwa gugatan ini diajukan karena Dahlan, sebagai pemegang saham sah PT. Jawa Pos sejak 1985, belum mendapatkan dokumen penting seperti risalah dan berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk periode 1990 hingga 2017. Dokumen tersebut diperlukan untuk pembelaan hukum terhadap laporan polisi yang dilaporkan oleh PT. Jawa Pos.

Di sisi lain, kuasa hukum PT. Jawa Pos menyatakan bahwa tuduhan tidak diberikannya dokumen RUPS tidak sesuai dengan kenyataan. PT. Jawa Pos selalu menjalankan hak-hak para pemegang saham sesuai aturan dan semua dokumen yang diminta sudah diberikan. Meskipun belum terlalu terungkap, konflik internal antara Dahlan Iskan dan manajemen PT. Jawa Pos terungkap melalui gugatan ini, menunjukkan adanya perbedaan pandangan yang serius.

Proses persidangan masih berlangsung di PN Surabaya dengan harapan bahwa penyelesaian kasus ini dapat memberikan kejelasan bagi tata kelola perusahaan media nasional seperti Jawa Pos.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer