Konflik internal di PT. Conblock Indonesia Persada semakin rumit dengan gugatan perdata yang diajukan oleh mantan karyawan, Muhammad Ali, kepada pimpinan perusahaan. Gugatan ini diproses di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 383/Pdt.G/2025/PN.Sby. Mencakup beberapa pihak termasuk Tergugat I hingga V, serta Sukirya sebagai Turut Tergugat terkait sengketa kepemilikan senjata api. Senjata api yang dimaksud adalah pistol Glock 43 kaliber 32 dengan nomor pabrik AGUG 361, yang dimiliki Muhammad Ali sah sesuai dengan Surat Izin Khusus Senjata Api (SIKSA) dari Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Gugatan tersebut dipicu oleh klaim dari pihak perusahaan yang dianggap tidak memiliki dasar hukum terhadap kepemilikan senjata api oleh Muhammad Ali. Laporan polisi yang dilayangkan oleh Tergugat I juga dianggap sebagai upaya intimidasi. Dalam klarifikasi di Polrestabes Surabaya, kuasa hukum menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki bukti tertulis yang sah terkait kepemilikan senjata api.
Selain itu, hubungan pribadi antara Tergugat II dan Muhammad Ali menjadi salah satu fokus dalam gugatan, dengan dugaan manipulasi fakta terkait pemilikan senjata api tersebut. Pihak penggugat menuntut ganti rugi atas kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp.1,1 miliar.
Proses hukum ini masih berlangsung di PN Surabaya, dengan harapan bahwa putusan akan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan. PT. Conblock Indonesia Persada saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan ini.