Kementerian Kesehatan memberikan dorongan untuk penyusunan standar layanan dasar kesehatan gigi di Puskesmas. Inisiatif ini mencakup berbagai layanan seperti pemeriksaan, penambalan, perawatan akar, hingga pencabutan gigi dan pembuatan gigi palsu untuk lansia. Standar tersebut diperkenalkan dengan tujuan untuk memastikan semua lapisan masyarakat, termasuk yang tinggal di daerah terpencil, memiliki akses yang memadai terhadap layanan kesehatan gigi.
Selain itu, usulan juga diajukan mengenai pemberian tunjangan khusus bagi dokter gigi yang ditempatkan di daerah terpencil. Langkah ini diambil guna menarik tenaga profesional berkompeten agar bersedia memberikan pelayanan kesehatan gigi kepada masyarakat yang tinggal di wilayah yang minim akses layanan medis. Menurut pernyataan Menkes Budi, jika data menunjukkan bahwa masalah gigi merupakan permasalahan utama, maka intervensi perbaikan harus didahulukan.
Pentingnya kesetaraan akses terhadap layanan kesehatan gigi merupakan isu yang tidak bisa diabaikan. Masyarakat di daerah terpencil seringkali mengalami kesulitan dalam mendapatkan perawatan gigi yang memadai. Dengan adanya standar layanan yang ditetapkan dan pemberian tunjangan khusus, diharapkan kendala tersebut dapat teratasi demi meningkatkan kualitas layanan kesehatan gigi bagi seluruh masyarakat.