27.6 C
Jakarta
HomePolitikTugas dan Fungsi Paspampres: Pengamanan Elit Presiden & Wapres

Tugas dan Fungsi Paspampres: Pengamanan Elit Presiden & Wapres

Paspampres, singkatan dari Pasukan Pengamanan Presiden, selalu siap berada di dekat Presiden dan Wakil Presiden dengan kewaspadaan tinggi. Tidak hanya bertugas dalam pengawalan fisik, Paspampres juga memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran acara kenegaraan. Berdasarkan Keputusan Panglima ABRI Nomor Kep/04/VI/1993, Paspampres diberi tugas utama untuk memberikan pengamanan fisik kepada Presiden, Wakil Presiden, serta tamu negara berstatus kepala negara atau kepala pemerintahan.

Paspampres terbagi menjadi beberapa grup, antara lain Grup A untuk Presiden, Grup B untuk Wakil Presiden, Grup C untuk tamu negara, dan Grup D untuk mantan Presiden dan Wakil Presiden. Ada juga satuan pendukung seperti Yonwalprotneg yang turut membantu dalam pengamanan VVIP. Selain tugas utama pengawalan, Paspampres juga memiliki fungsi protokoler dalam acara kenegaraan.

Fungsi Paspampres meliputi pengamanan pribadi VVIP, pengaturan dan pelaksanaan operasi penyelamatan, pengamanan area dan fasilitas, pengorganisiran kegiatan protokoler, serta perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan VVIP. Selain itu, Paspampres juga memiliki fungsi organik militer seperti bidang intelijen, operasi dan latihan, personel, serta logistik. Keselamatan dan kenyamanan VVIP selalu menjadi prioritas utama Paspampres dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer