29 C
Jakarta
HomeBeritaHakim Kritik Profesionalitas Penyidik dalam Kasus Pengeroyokan Pengacara Tjejep Yasien

Hakim Kritik Profesionalitas Penyidik dalam Kasus Pengeroyokan Pengacara Tjejep Yasien

Sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan terhadap pengacara Tjejep Mohammad Yasien kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringgo-ringgo dan menghadirkan dua penyidik dari Polrestabes Surabaya, Rahmat Agung Prayogi dan Aris Priyanto, sebagai saksi Verbalisan. Keduanya memberikan kesaksian seputar proses penyidikan terhadap empat terdakwa, yaitu Nikson Brillyan Maskikit, Amo Ateng Juliando Oratmangun, Rionaldo Dannelo Korway, dan Ade Ardianto Suroso. Dalam persidangan, terungkap berbagai kejanggalan dalam penyidikan.

Saksi Rahmat Agung Prayogi menyatakan bahwa proses penyidikan dilakukan secara wajar dan jawaban dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berasal langsung dari para tersangka. Namun, ketika hakim menggali lebih dalam terkait prosedur, terutama mengenai pendampingan hukum selama pemeriksaan, para penyidik terlihat ragu. Kritik tajam pun muncul setelah saksi Irwanto mengakui menghentikan pemutaran video rekaman peristiwa pengeroyokan saat salah satu terdakwa terlihat menendang korban.

Kejanggalan semakin terungkap ketika kuasa hukum terdakwa menyoroti ketidaksesuaian antara isi BAP dan rekaman video. Mereka juga menyoroti dugaan pemaksaan tanda tangan BAP yang dilakukan di Rutan Polrestabes Surabaya. Hakim juga mengingatkan pentingnya profesionalitas aparat penegak hukum dalam menjamin keadilan proses peradilan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa keempat terdakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka pada pengacara Tjejep Mohammad Yasien.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer