Saat ini, Indonesia masih mengalami kekurangan sumber daya manusia kesehatan (SDMK) dokter gigi. Produksi dokter gigi per tahun hanya sekitar 2.650 orang dengan hanya 38 fakultas kedokteran gigi (FKG) untuk pendidikan, dan tidak semua puskesmas dilengkapi dengan dental unit yang memadai. Masalah gigi telah menjadi perhatian utama Kementerian Kesehatan, yang telah melakukan berbagai upaya untuk memenuhi kebutuhan dokter gigi di Indonesia. Mulai dari penambahan kuota mahasiswa kedokteran gigi hingga penugasan khusus ke daerah-daerah yang membutuhkan. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman, yang menjelaskan bahwa telah dibuka moratorium pendirian FKG tahun 2022, dari semula 32 menjadi 38 FKG. Selain itu, program internship lulusan dokter gigi dan penugasan khusus dokter gigi di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK) juga telah dilaksanakan. Semua upaya ini bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan dokter gigi di seluruh Indonesia.