Pada hari Senin (9 Juni), Pemerintahan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan pencabutan izin usaha pertambangan nikel dari empat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini dilakukan sebagai komitmen terhadap konservasi lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam secara nasional. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari inisiatif strategis yang telah dimulai sejak awal tahun, sejalan dengan Peraturan Presiden No. 5 tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo sebelumnya.
Diskusi internal yang melibatkan Presiden, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menghasilkan keputusan untuk mencabut izin pertambangan dari empat perusahaan tersebut. Proses ini melibatkan verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan keakuratan data. Pemerintah juga mengapresiasi peran masyarakat, terutama aktivis media sosial, dalam memberikan wawasan dan informasi yang memengaruhi kebijakan. Prasetyo menyatakan bahwa kesadaran masyarakat sangat penting dalam membentuk keputusan berdasarkan fakta dan data.
Pemerintah menghimbau semua pihak agar tetap kritis dan waspada terhadap informasi publik serta mencari kebenaran objektif. Dengan pencabutan izin ini, diharapkan dapat meningkatkan upaya konservasi lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Pelaksanaan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk penegakan hukum wilayah hutan dan perlindungan lingkungan.