30.5 C
Jakarta
HomePolitikAlasan Presiden Bisa Dimakzulkan Sesuai UUD 1945

Alasan Presiden Bisa Dimakzulkan Sesuai UUD 1945

Pemakzulan presiden atau wakil presiden bukanlah sekadar isu politik biasa, melainkan merupakan mekanisme hukum yang diatur secara tegas dalam konstitusi. Presiden dan wakil presiden bisa diberhentikan dari jabatannya jika terbukti melakukan pelanggaran serius seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya. Namun, pemakzulan harus melalui prosedur konstitusional yang ketat, mulai dari pengajuan pendapat di DPR hingga keputusan akhir di MPR.

Alasan pemakzulan presiden atau wakil presiden diatur secara jelas dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945. Pasal ini menyebutkan bahwa mereka bisa diberhentikan oleh MPR atas usulan dari DPR jika terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat jabatan. Pelanggaran tersebut meliputi pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau tindakan tercela lainnya.

Ada dua kategori utama sebagai dasar pemakzulan, pertama adalah melanggar hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, kejahatan berat, atau perilaku tercela. Kedua, tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden sesuai konstitusi. Proses pemakzulan tidak ringan dan harus didasarkan pada bukti kuat serta melalui tahapan formal yang ditetapkan dalam konstitusi. Tanpa dasar hukum yang jelas, pemakzulan bisa disalahgunakan sebagai alat politik untuk kepentingan sesaat.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer