Pemerintah telah mengumumkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi yang diusulkan Presiden RI Prabowo Subianto. Bantuan ini ditujukan untuk pekerja dengan pendapatan di bawah Rp3,5 juta per bulan, sebagai langkah untuk memperkuat daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global. Program ini akan memberikan bantuan senilai Rp300 ribu per bulan kepada 17,3 juta pekerja yang gajinya berada di bawah batas tersebut. Penerima bantuan harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dengan penyaluran secara langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk 565 ribu guru honorer.
BSU merupakan respons cepat pemerintah terhadap risiko ekonomi global yang dapat mempengaruhi daya beli kelas pekerja. Program ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi dan menggantikan rencana diskon listrik sebelumnya karena masalah kesiapan data dan pelaksanaan yang lebih efektif. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat kelas menengah-bawah di tengah ancaman perlambatan ekonomi global. Total paket stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun ini disetujui pemerintah dan didorong oleh Presiden Prabowo.