26.3 C
Jakarta
HomeKriminalHukum Pemalsuan Ijazah: Pasal 263 KUHP dan UU Nomor 1 2023

Hukum Pemalsuan Ijazah: Pasal 263 KUHP dan UU Nomor 1 2023

Penggunaan ijazah palsu merupakan tindakan melanggar hukum yang termasuk dalam kategori tindak pidana pemalsuan surat. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan ini dapat dikenai sanksi pidana berat, baik bagi pembuat maupun pengguna ijazah palsu. Pasal 263 KUHP mengatur bahwa seseorang yang membuat atau menggunakan surat palsu, termasuk ijazah, dengan maksud untuk digunakan seolah-olah asli dan benar, dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun. Sementara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku mulai tahun 2026 juga mengatur sanksi terhadap pelaku pemalsuan dan pengguna ijazah palsu, dengan ancaman pidana yang sama. Tindakan pemalsuan ijazah, sertifikat kompetensi, atau gelar akademik juga diatur dalam KUHP baru dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp200 juta. Hal ini bertujuan untuk melindungi integritas sistem pendidikan dan dunia kerja di Indonesia. Mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik pemalsuan ijazah demi keuntungan pribadi adalah tindakan yang diharapkan dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer