Kasus peredaran minuman beralkohol impor dengan cukai palsu yang menjerat terdakwa Dominikus Dian Djatmiko kembali menjadi sorotan. Pemilik PT Prima Global Baverindo (PGB), Mia Santoso, dengan tegas membantah keterlibatan dirinya dalam distribusi minuman alkohol tanpa cukai yang dilakukan oleh Dominikus. Dwi Heri Mustika, kuasa hukum Mia Santoso, menegaskan bahwa PT. Prima Global Baverindo tidak pernah memiliki pegawai bernama Dominikus seperti yang dituduhkan. Dalam persidangan, Mia juga disebut tidak memiliki keterlibatan dalam kepemilikan barang minuman alkohol tanpa cukai yang disebut sebanyak 36.555 botol. Selain itu, Mia juga membantah kabar bahwa ia melarikan diri, menjelaskan bahwa dirinya sedang menjalani perawatan medis intensif di Jepang atas sakit kanker paru-paru stadium 4 sejak September 2024. Meskipun demikian, Mia siap memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan melalui panggilan video call. Kabar terkait kasus ini dapat diakses melalui tautan sumber.