Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Dominikus Dian Djatmiko dalam kasus peredaran minuman keras ilegal dengan pita cukai palsu. Selain hukuman penjara, denda senilai Rp85.145.730.769 subsider 6 bulan juga harus dibayarkan. Putusan ini diumumkan dalam sidang yang diselenggarakan oleh PN Surabaya. Hakim menyatakan Dominikus bersalah dalam menyimpan, memiliki, menjual, dan menggunakan barang kena cukai tanpa pita cukai asli, serta memperdagangkan pita cukai palsu bersama dengan DPO Mia Santoso. Selama persidangan, hakim Toniwidjaja mencatat keberatan terdakwa tergolong berat dan menimbulkan kerugian keuangan yang signifikan bagi negara. Meskipun demikian, sikap sopan terdakwa selama proses peradilan dinyatakan sebagai hal yang meringankan. Kasus ini terungkap setelah penangkapan Dominikus oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta di berbagai lokasi di Surabaya dan Gresik. Barang bukti yang diamankan termasuk minuman keras ilegal dan pita cukai palsu. Sementara itu, rekan terdakwa, Mia Santoso, masih buron dan terus dicari oleh pihak berwenang. Tuntutan jaksa terhadap Dominikus lebih berat dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda total Rp85,13 miliar, tetapi majelis hakim memutuskan hukuman penjara yang lebih ringan. Proses peradilan terhadap kasus ini akan terus berlanjut untuk menegakkan hukum dan keadilan.