Judi online masih menjadi fenomena yang marak di Indonesia meskipun hukum negara melarangnya. Praktik judi online mencakup berbagai jenis permainan, mulai dari slot, togel, poker, hingga taruhan bola. Kemudahan akses internet dan minimnya upaya pencegahan dari pihak berwenang menjadi pendorong utama dalam perkembangan judi online di Indonesia.
Menurut tesis yang berjudul “Tindak Pidana Perjudian Online Melalui Media Internet” oleh Hadiyanto Kenneth, maraknya judi online disebabkan oleh kurangnya upaya preventif dari pemerintah dan penyalahgunaan fasilitas perbankan yang mempermudah transaksi perjudian online.
Hukum perjudian di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang masih berlaku saat ini. Pasal 303 KUHP mengatur sanksi bagi orang yang menyelenggarakan perjudian, sedangkan Pasal 303 bis KUHP mengatur sanksi bagi pemain judi.
Di sisi lain, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga mengatur hukum perjudian online. Pasal 27 ayat (2) UU ITE melarang penyebaran informasi perjudian secara online. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.
Dari berbagai ketentuan hukum yang ada, pemain judi online di Indonesia berisiko tinggi untuk dijerat pidana. Pemerintah terus melakukan penindakan dan pemblokiran terhadap situs judi online untuk memerangi praktik ilegal ini. Masyarakat juga diimbau untuk tidak tergoda oleh iming-iming keuntungan dari judi online karena risiko hukum dan sosial yang besar.