Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 sebagai langkah serius dalam memberantas korupsi dan memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Hal ini disambut baik oleh Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono. Perpres tersebut memberikan perlindungan kepada para jaksa yang melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dari berbagai ancaman yang dapat membahayakan keselamatan pribadi dan harta bendanya.
Menurut Bambang Haryo, perlindungan ini merupakan tindakan konkret dari negara, melalui keterlibatan TNI dan Polri, untuk melindungi aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan, yang menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi dan mafia hukum. Keberanian jaksa dalam mengungkap kasus besar dengan nilai kerugian negara yang signifikan tidak jarang mendapat ancaman. Dengan adanya Perpres ini, jaksa tidak lagi harus berjuang sendirian, karena negara hadir untuk mendukung mereka.
Bambang Haryo juga menyoroti praktik mafia hukum di masa lalu yang menghambat penegakan hukum. Dengan Perpres ini, diharapkan tidak akan ada lagi intervensi atau intimidasi terhadap jaksa dalam menjalankan tugas profesionalnya. Hal ini dianggap sebagai momentum penting bagi reformasi hukum di Indonesia, di mana Kejaksaan diharapkan menjadi lembaga yang kuat, bersih, dan berwibawa sesuai dengan amanat konstitusi.
Perpres Nomor 66 Tahun 2025 menjadi implementasi nyata dari komitmen pemerintahan Prabowo dalam menciptakan pemerintahan bersih dan berwibawa. Perpres ini juga menegaskan posisi Kejaksaan sebagai institusi vital dalam penegakan hukum yang bebas dari tekanan eksternal seperti intervensi atau intimidasi.