Kerja sama lintas sektor antara Barantin dan BPOM merupakan langkah nyata yang diambil untuk memastikan keamanan produk impor. Barantin akan mengawasi proses karantina dan pengolahan produk di negara asal, sementara BPOM bertanggung jawab memastikan produk tersebut memenuhi standar keamanan pangan nasional. Kolaborasi ini diharapkan dapat mengurangi risiko, meningkatkan efisiensi pemeriksaan, dan mempercepat distribusi produk ke masyarakat. Selain itu, kerja sama juga akan melibatkan proses produksi di negara asal sebelum produk dikirim ke Indonesia melalui sistem layanan elektronik yang terintegrasi dengan perizinan BPOM. Dengan diverifikasi secara digital, seluruh dokumen persyaratan dapat diproses dalam waktu 7 hingga 8 jam setelah lengkap, dengan biaya masuk ke kas negara sebagai PNBP.