Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengakui bahwa dokter umum sering kali ragu untuk melakukan tindakan darurat, termasuk operasi caesar, karena adanya hambatan hukum. Mereka khawatir akan dianggap melanggar kewenangan karena tidak memiliki kualifikasi spesialis. Padahal, dalam situasi darurat, langkah cepat sangat penting untuk menyelamatkan nyawa pasien. Menkes Budi mengungkapkan bahwa banyak dokter umum yang menyatakan bahwa mereka tidak diizinkan secara hukum untuk melakukan tindakan tersebut karena dianggap kurang kompeten. Hal ini menyebabkan kekhawatiran terhadap keselamatan pasien, terutama ibu hamil. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan Indonesia akan menyusun regulasi yang memungkinkan dokter umum untuk menerima pelatihan formal guna melaksanakan tindakan penyelamatan nyawa secara legal. Pelatihan ini akan difokuskan pada prosedur tertentu dalam situasi darurat, bukan untuk semua jenis operasi. Menkes Budi menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memberikan pelatihan yang resmi dan tidak sembarangan, agar dokter umum dapat dilatih dengan baik. Konsep pelatihan ini mengacu pada task-shifting atau pengalihan tugas medis dari tenaga spesialis ke tenaga medis non-spesialis yang telah terlatih, sesuai dengan rekomendasi dari WHO. Meskipun konsep ini telah diterapkan di Indonesia sebelumnya, implementasi yang lebih jelas melalui regulasi resmi diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dokter umum dalam menangani kasus darurat, seperti operasi caesar.