30.5 C
Jakarta
HomePolitikPengertian Anumerta: Penghargaan PNS dan TNI yang Gugur

Pengertian Anumerta: Penghargaan PNS dan TNI yang Gugur

Pengertian Anumerta sebagai Penghargaan bagi PNS dan TNI yang Gugur

Anumerta sering menjadi istilah yang familiar bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) ketika berbicara tentang penghargaan yang diberikan setelah seseorang wafat dalam menjalankan tugas negara. Namun, banyak masyarakat belum sepenuhnya memahami makna sebenarnya dari istilah ini.

Secara umum, Anumerta adalah bentuk penghargaan yang diberikan kepada individu yang telah meninggal dunia sebagai pengakuan atas jasa dan pengabdian mereka kepada negara. Bagi PNS, penghargaan ini berupa kenaikan pangkat satu tingkat di atas pangkat terakhir yang disandang sebelum wafat.

Dalam peraturan perundang-undangan, Anumerta diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2000. Keduanya menjelaskan bahwa Anumerta adalah penghargaan yang diberikan kepada anggota TNI atau PNS yang dianggap telah berjasa kepada negara setelah meninggal dunia.

Pemberian Anumerta tidak diberikan secara umum, melainkan secara selektif berdasarkan situasi dan kondisi tertentu. Hanya mereka yang gugur saat menjalankan tugas dan dianggap berjasa besar terhadap negara yang berhak menerima penghargaan ini.

Anumerta tidak hanya memiliki dampak administratif dengan kenaikan pangkat secara resmi, tetapi juga memberikan nilai penting bagi keluarga yang ditinggalkan. Penghargaan ini menjadi simbol kehormatan, kebanggaan, dan penghormatan dari negara terhadap almarhum atau almarhumah.

Dengan demikian, Anumerta adalah bentuk penghargaan yang sangat berarti, mencerminkan pengakuan negara terhadap dedikasi dan pengabdian luar biasa individu yang telah berkorban demi kepentingan tugas negara.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer