Unit Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel telah berhasil menangkap tujuh orang juru parkir liar di sekitar Kota Palembang. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 WIB. Para tersangka tersebut adalah BA (50), RC (34), YK (58), NA (35), RM (54), MU (28), dan MAP (29). Mereka diamankan di beberapa lokasi, termasuk di sekitar Bank BNI/Indomaret KM 9, Rumah Makan Palapa Jaya Raya KM 9, dan toko kaca Asahi Jaya. Selanjutnya, tindakan dilakukan termasuk interogasi awal, pengambilan data diri, pengamanan barang bukti, dan penyerahan ke Direktorat Samapta Polda Sumsel. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat I Musi 2025 yang bertujuan untuk menanggulangi kejahatan yang meresahkan masyarakat, seperti premanisme dan pungutan liar. Polda Sumsel akan terus melakukan upaya preventif dan penindakan hukum terhadap aksi premanisme dan pungutan liar di wilayah Sumsel.